Senin, 05 Maret 2012

Praktik Keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Praktik keperawatan di Indonesia sering kali diasumsikan sama dengan praktik kedokteran, baik oleh masyarakat atau perawat itu sendiri. Penyebab utama hal ini adalah kurangnya pengetahuan tentang praktik keperawatan profesional dan seringkali dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang menjadikan praktik tersebut sebagai lahan bisnis. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak hanya menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Perdagangan Aparatur Negara Nomor 94/MENPAN/1986, tanggal 4 November 1986, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga perawatan adalah pegawai negeri sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan kesehatn lainnya), (dikutip dari Priharjo, 1995).
Menurut Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983, definisi keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif (dikutip oleh Priharjo, 1995). Pelayanannya juga ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.
Setelah meninjau beebrapa pengertian perawat, keperawatan, dan tenaga profesional di atas, pengertian dari praktik keperawatan profesional yang dilakukan oleh seorang registered professional nurse didefinisikan sebagai penegakkan diagnosa dan penanganan respons manusia terhadap masalah kesehatan aktual atau potensial melalui pelayanan seperti penemuan masalah, pendidikan kesehatan, dan memberikan perawatan untuk meningkatkan atau memulihkan hidup atau kesehatan, dan melakukan penanganan medis sesuai yang dipesan oleh dokter yang sah ( American Nursing Association dalam Priharjo, 1995). Suatu penanganan keperawatan harus konsisten dengan tidak boleh menyimpang dari penatalaksanaan medis.
Dan di Era globalisasi dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan menuntut perawat, sebagai suatu profesi, memberi pelayanan kesehatan yang optimal. Indonesia juga berupaya mengembangkan model praktik keperawatan profesional (MPKP). Dengan pengembangan MPKP, diharapkan nilai profesional dapat diaplikasikan secara nyata, sehingga meningkatkan mutu asuhan dan pelayanan keperawatan.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Praktik Keperawatan?
2.      Apa Standart Praktik Keperawatan?
3.      Apa Peranan Legal Praktik Keperawatan?
1.3  TUJUAN
1.3.1        Tujuan Umum
Untuk mengetahui Praktik Keperawatan Profesional
1.3.2    Tujuan Khusus
1.      Perawat dapat mengetahui tentang pengertian, klasifikasi, serta makna praktik keperawatan yang benar.
2.      Perawat dapat mengaplikasikan praktik keperawatan.
3.      Perawat dapat memberikan perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
1.4  MANFAAT
1.4.1        Bagi Institusi
1.         Digunakan sebagai buku bacaan di perpustakaan agar bisa bermanfaat bagi    para pembaca.
2.         Sebagai bahan bandingan persepsi tentang Praktik Keperawatan.
1.4.2        Bagi Profesi
1.      Perawat lebih mengetahui praktik keperawatan yang benar.
2.      Perawat lebih memahami tentang pengaplikasian praktik keperawatan di masyarakat.
1.4.3        Bagi Penyusun
1.      Sebagai ilmu pengetahuan tentang praktik keperawatan.
2.      Lebih tahu ,tentang isi dari paraktik keperawatan.
BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1 Pengertian Praktik Keperawatan
            Menurut Kusnanto, (2004) Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
            Menurut Sitorus, (2006) Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958). Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional, 1986). Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN).
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama berbentuk kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan atau sesuai dengan lingkungan wewenang dan tanggung jawabnya. (Nursalam,M.Nurs, 2002).
Jadi praktek klinik keperawatan adalah tindakan mandiri yang dilakukan mahasiswa keperawatan di rumah sakit melalui kerjasama berbentuk kolaburasi dengan klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan atau sesuai dengan lingkungan wewenang dan tanggung jawabnya.

2.2 Standart Praktik Keperawatan
2.2.1 Pengertian
            Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia, praktik keperawatan adalah tindakan pemberian asuhan perawat profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenangdan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu keperawatan. Standar praktek keperawatan adalah batas ukuran baku minimal yang harus dilakukan perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Standar praktek keperawatan ini digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien sebagai fokus utamanya. (Ali, 2001).
Praktik keperawatan profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.        Otonomi dalam pekerjaan
2.        Bertanggung jawab dan bertanggung gugat
3.        Pengambikan keputusan yang mandiri
4.        Kolaborasi dengan disiplin lain
5.        Pemberian pembelaan
6.        Memfasilitasi kepentingan pasien.
2.2.2 Klasifikasi
1. Perawat dan Pelaksana Praktek Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standart praktek keperwatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standart pendidikan Keperawatan. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standart profesi keperawatan.
2. Nilai-nilai Pribadi dan Praktek Profesional
Adanya perkembangan dan perubahan yang terjadi pada ruang lingkup praktek keperawatan dan bidang teknologi medis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara nilai-nilai pribadi yang memiliki perawat dengan pelakasana praktek yang dilakukan sehari-hari, selain itu pihak atasan membutuhkan bantuan dari perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan keperawatan tertentu, dilain pihak perawat mempunyai hak untuk menerima atau menolak tugas tersebut sesuai dengan nilai-nilai pribadi mereka.


2.2.3 Standart Praktik Keperawatan
Karena keperawatan telah meningkat kemandiriannya sebagai suatu profesi, sejumlah standar praktek keperawatan telah ditetapkan. standar untuk praktek sangat penting sebagai petunjuk yang obyektif untuk perawat memberikan perawatandan sebagai kriteria untuk melakukan evaluasi asuhan ketika standar telah didefinisikan secara jelas, klien dapat diyakinkan bahwa mereka mendapatkan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi, perawat mengetahui secara pasti apakah yang penting dalam pemberian askep dan staf administrasi dapat menentukan apakah asuhan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku.
1.        Standar Canadian Nurses Association, untuk praktek keperawatan:
1)     Praktik keperawatan memerlukan model konsep keperawatan yang menjadi dasar praktek
2)   Praktik keperawatan memerlukan hubungan yang saling membantu untuk menjadi dasar interaksi antara klien-perawat
3)   Praktik keperawatan menuntut perawat untuk memenuhi tanggung jawab profesi
2.        Standar Praktek Keperawatan Klinik Dari Ana
1)          Standart Perawatan
Menguraikan tingkat asuhan keperawatan yang kompeten seperti yang diperlihatkan oleh proses keperawatan yang mencakup semua tindakan penting yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan perawatan dan membentuk dasar pengambilan keputusan klinik:
a.       Pengkajian: Perawat mengumpulkan data kesehatan pasien
b.      Diagnosa: Perawat menganalisis data yang diperoleh melalui pengkajian untuk menentukan diagnosa
c.       Identifikasi hasil: Perawat mengidentifikasi hasil yang diharapkan secara individual pada pasien
d.      Perencanaan: Perawat membuat rencana perawatan yang memuat intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan
e.       Implementasi: Perawat mengimplementasikan intervensi-intervensi yang telah diidentifikasi dalam rencana perawatan
f.       Evaluasi: Perawat mengevaluasi kemajuan pasien terhadap pencapaian hasil
2)        Standar Kinerja Profesional
a.       Kualitas perawatan: perawat secara sistematis mengevaluasi kualitas dan keefektifan praktik keperawatan
b.      Penilaian kinerja: Perawat mengevaluasi praktik keperawatan dirinya sendiri dalam hubungannya dengan standar-standar praktik profesional dan negan peraturan yang relevan
c.       Pendidikan: Perawat mendapatkan dan mempertahnkan pengetahuan sekarang dalam praktik keperawatan
d.      Kesejawatan: Perawat memberikan kontribusi pada perkembangan profesi dari teman sejawat, kolega dan yang lainnya
e.       Etik: Keputusan dan tindakan perawat atas nama pasien ditentukan dengan cara etis
f.       Kolaborasi: Perawat melakukan kolaborasi dengan pasien, kerabat lain, dan pemberi perawatan kesehatan dalam memberikan perawatan pada pasien
g.      Riset: Perawat menggunakan temuan riset dalam praktik
h.      Penggunaan sumber: Perawat mempertimbangkan faktor-faktor yang berhubungan dengan keamanan.
2.2.4 Manfaat Standart Praktik Keperawatan
            Menurut Ismani, (2001) terdiri dari:
1.        Praktek Klinis
Memberikan serangkaian kondisi untuk mengevaluasi kualitas askep dan merupakan alat mengukur mutu penampilan kerja perawat guna memberikan feeedbeck untuk perbaikan.
2.        Administrasi Pelayanan Keperawatan
Memberikan informasi kepada administrator yang sangat penting dalam perencanaan pola staf, program pengembangan staf dan mengidentifikasi isi dari program orientasi.
3.        Pendidikan Keperawatan
Membantu dalan merencanakan isi kurikulum dan mengevaluasi penampilan kerja mahasiswa.
4.        Riset Keperawatan
Hasil proses evaluasi merupakan penilitian yang pertemuannya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas askep.
5.        Sistem Pelayanan Kesehatan
Implementasi standar dapat meningkatkan fungsi kerja tim kesehatan dalam mengembangkan mutu askep dan peran perawat dalam tim kesehatan sehingga terbina hubungan kerja yang baik dan memberikan kepuasan bagi anggota tim kesehatan.
2.2.5 Lisensi Praktik
            Badan yang berwenang memberikan lisensi berhak dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh praktisi yang melakukan pelanggaran etis. Hukum atau undang-undang tidak mengidentifikasi mutu kinerja, akan tetapi akan menjamin keselamatan pelaksanaan standar praktik keperawatan secara minimal.
Undang-Undang kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 menyebutkan:
Ayat 2:
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Ayat 3:
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa lisensi sangat diperlukan oleh perawat profesional dalam melakukan kegiatan praktik secara brtanggung jawab. Pengertian lisensi adalah kegiatan administrasi yang dilakukan oleh profesi atau departemen kesehatan berupa penerbitan surat ijin praktek bagi perawat profesional diberbagai tatanan layanan kesehatan. Lisensi diberikan bagi perawat sesuai keputusan menteri kesehatan RI No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat.
Whasington State Nursing Practice Act(The State Nurses Association) menyatakan bahwa orang yang terdaftar secara langsung bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap individu untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. American nurse Association(ANA) membuat pernyataan yang sama dalam undang-undang lisensi institusional menjadi lisensi individual, keperawatan secara konsisten dapat mempertahankan:
1.      Asuhan keperawatan yang berkualitas, baik sesuai tanggung jawab maupun tanggung gugat perawat yang merupakan bagian dari lisensi profesi.
2.      Bila perawat meyakini bahwa profesi serta kontribusinya terhadap asuhan kesehatan adalah penting, maka mereka akan tampil dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab.
2.3 Peranan Legal Praktik Keperawatan
Menurut Robert, (2008) tentang Legal praktik keperawatan, yaitu:
2.3.1 Pengertian Legal
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang.
2.3.2 Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk:
1.    Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum
2.    Melindungi perawat dari liabilitas (penghambat).
2.3.3 Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak sering disebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain. Hukum perikatan diatur dalam UU hukum Perdata pasal 1239 " Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termatub dalam bab ini dan bab yang lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
2.      Ada kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3.      Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause) (Muhammad 1990).
4.      Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
5.      Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja
6.      Kontrak perawat-pasien digunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama
7.      Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati
2.3.4 Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
1.        Menjalankan Pesan Dokter
Menurut Becker (Dalam Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
1)      Tanyakan pesanan yang ditanyakan pasien
2)      Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3)      Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
4)      Tanyakan pesanan (Standing Order), bila perawat tidak berpengalaman.
2.        Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan perawat memperhatikan beberapa prekausa:
1)        Ketahui pembagian tugas ( Job Deskription) mereka
2)        Ikuti kebijakan dan prosedur yang di tetapkan di tempat kerja
3)        Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
4)        Pastikan bahwa obat yang benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yang benar.
5)        Lakukan setiap prosedur secara tepat
6)        Catat semua pengkajian dan perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat.
7)        Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien
8)        Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien.
9)        Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
10)    Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
11)    Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan dan orang tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang di butuhkan.
12)    Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di laksanakan.
2.3.5 Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Menurut Kozier,Erb dikutip Robert (2008) Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan, antara lain:
1.    Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.    Membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain
3.    Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4.    Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawat dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
2.3.6 Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat, Contoh:
1.      UU di A.S yang bernama Good Samaritan Acts yang memberikan perlindungan tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
2.      Di Kanada terdpt UU lalu lintas yang memperbolehkan setiap orang untuk meolong korban pada setiap situasi kecelakaan yang bernama Traffic Acrt.
3.      Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar